[su_row]
[su_column size=”1/2″]

RENCANA AKSI NASIONAL BELA
NEGARA : PERSPEKTIF
PEMERINTAH DAERAH


Agus Subagyo


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang rencana aksi bela negara 2018-2019 dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2018 yang mengamanatkan kepada semua kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah untuk melakukan aksi bela negara melalui tiga tahapan, yakni tahap sosialisasi, internalisasi, dan aksi gerakan. Penggeloraan rencana aksi bela negara di tingkatan pemerintah pusat sudah sangat giat dilakukan, namun demikian di tingkatan pemerintah daerah gaungnya belum terasakan, terlebih lagi dengan adanya otonomi daerah dimana pemerintah pusat tidak serta merta mampu “mengendalikan” pemerintah daerah, sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak, untuk melihat perspektif pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi bela negara.

Kata kunci : Bela Negara, Pemerintah Daerah, Ancaman.

[/su_column]
[su_column size=”1/2″]
RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA : PERSPEKTIF PEMERINTAH DAERAH (Agus Subagyo)

[/su_column]
[/su_row]

Home Logo
Scroll to Top