[su_row]
[su_column size=”1/2″]
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Mewujudkan Perilaku Hidup Sehat
Danny Permana
Abstrak
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ditetapkan oleh Pemerintah agar Masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi, bertujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan KTR ini juga sangat berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, PHBS ini juga memiliki tujuan yang sama seperti KTR yaitu untuk memperoleh derajat kehidupan yang bersih dan sehat agar menjadi maksimal. Ditetapkannya Perilaku sehat melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok oleh pemerintah karena sebagian besar masyarakat merokok ditempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat lain karena akibat tercemar Asap Rokok yang disebabkan perokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, terkadang sebagian masyarakat menghiraukannya dan merokok sembarangan tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Di Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang. Pada tahun yang sama, Riset Kesehatan Dasar menyebutkan bahwa penduduk berumur di atas 10 tahun yang merokok sebesar 29,2% dan angka tersebut meningkat sebesar 34,7% pada tahun 2010 untuk kelompok umur di atas 15 tahun.
Kata kunci : Penetapan KTR, KTR, Perilaku sehat
[su_column size=”1/2″]
[/su_column]
[/su_row]