[su_row]
[su_column size=”1/2″]

Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi
Pemerintahan di Indonesia


Wawan Gunawan


Abstrak


Sekurangnya ada dua fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertama, di
ranah suprastruktur politik, pemerintah (eksekutif) telah mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan, sehingga hanya tinggal 6 bidang saja yang menjadi kewenangan pusat; kewenangan lain telah didistribusikan ke pemerintah daerah. Kedua, di ranah infrastruktur politik, terjadi sentralisasi kewenangan di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, khususnya di tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam hal menentukan calon kepada daerah; Calon gubernur/wakil gubernur, calon walikota/wakil walikota, calon bupati/wakil bupati. Sehingga, kewenangan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak memiliki kewenangan yang signifikan di hadapan DPP. Inilah fenomena anomali kewenangan DPP partai politik dalam sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi sebagai sebuah prasyarat demokrasi seakan tidak berarti dalam struktur partai politik.

Kata Kunci : Anomali kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, sistem desentralisasi pemerintahan.

[/su_column]
[su_column size=”1/2″]
Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia (Wawan Gunawan)

[/su_column]
[/su_row]

Home Logo
Scroll to Top