[su_row]
[su_column size=”1/2″]
PAMONG PRAJA
Dadang Sufianto
Abstrak
Pamong praja merupakan aparatur pemerintah yang mengemban misi pemerintah pusat di daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya berdasarkan asas dekonsentrasi. Mereka berada dalam susunan organisasi pemerintah daerah. Peranannya sangat penting antara lain sebagai perekat negara kesatuan RI di daerah. Walaupun saat ini sebutan pamong praja tidak dinyatakan secara formal dalam peraturan perundang- undangan, namun hakikat kedudukan, fungsi, dan peranannya tetap ada dan dijalankan oleh para kepala daerah yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai wakil pemerintah pusat di wilayahnya.
Kata kunci : Negara kesatuan, pamong praja, pemerintahan daerah, dekonsentrasi, dan pemerintahan umum.
[su_column size=”1/2″]
[/su_column]
[/su_row]